Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap bagaimana pentingnya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan, papan. Dalam instruksi presiden melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertahanan Nasional atau ATR/BPN telah melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dimaksudkan untuk pendataan serta pendaftaran tanah di suatu wilayah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Di desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Purwakarta sudah dilaksanakan secara bertahap terhadap status tanah warga yang masih belum bersertifikat. Bersama dengan petugas khusus pemetaan tanah dan aparat desa termasuk Bapak Kelapa Desa Ciwareng Cecep Endang Muklis, diikuti juga para kepala dusun turut terjun ke lapangan guna memantau kegiatan tersebut dan memastikan bahwa program ini berjalan dengan lancar dan memberi manfaat kepada masyarakat desanya.
Tidak hanya dari tanah warga yang belum bersertifikat, tanah atau lahan kosong yang belum diketahui status kepemilikannya dan lahan-lahan yang sering menjadi permasalahan atas kepemilikan tanah. Pemerintah desa Ciwareng telah membantu serta memberi jalan keluar atas permasalahan sengketa tanah.
Selama kegiatan tersebut juga masyarakat merasa sangat terbantu karena atas kepemilikan tanahnya akan mendapatkan sertifikat tanah dan sudah terjamin kepastian hukum, kemudian nantinya sertifikat tersebut bisa juga digunakan sebagai modal usaha yang berdaya untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *