Dalam rangka Bhakti Karya Praja tingkat IV Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Praja mendampingi Perangkat Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao dalam meninjau lahan yang rencananya akan dicanangkan sebagai hutan kota yang terletak di Desa Ciwareng. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota, Hutan adalah kawasan suatu kesatuan ekosistem yang didalamnya terdapat sumber daya alam hayati dan didominasi oleh pohon-pohon yang ikatan alamnya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Keberadaan hutan kota ditetapkan oleh pejabat Kabupaten Purwakarta pada tanah hak maupun tanah negara yang ditumbuhi pohon pohon padat dan rapat.
Beberapa peran dari hutan kota yaitu konservasi alam, ekologis, estetika, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu hutan kota juga bermanfaat untuk membantu mengatur suhu udara perkotaan, pencegahan polusi, sumber oksigen, paru – paru kota, membantu mencegah erosi, menjadi tempat hidup bagi flora dan fauna, memperindah pemandangan kota, penyedia air tanah, menjadi destinasi rekreasi atau menghilangkan stress, serta menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam di perkotaan.
Lahan yang akan dibangun hutan kota di Desa Ciwareng seluas 28 Hektar. Lahan seluas 28 Hektar tersebut siap disulap menjadi hutan kota yang indah agar Kabupaten Purwakarta lebih ramah polusi serta dapat mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat desa ciwareng khususnya dan masyarakat purwakarta pada umumnya.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *